+62 22 4231280  +62811 2001 005

Bank Mata

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

BANK MATA INDONESIA (BMI) ATAU PERKUMPULAN PENYANTUN MATA TUNA NETRA INDONESIA(PPMTI)

BMI atau PPMTI adalah organisasi social kemasyarakatan yang bergerak di bidang kemanusiaan,yang bertujuan mencegah kebuataan dan mengusahakan pemulihan penglihatan tuna netra melalui pencangkokan kornea

DONOR (PEMBERI KORNEA)

Adalah orang yang sewaktu hidupnya telah dengan sukarela menyerahkan matanya bila kelak meninggal dunia,untuk digunakan pada pencangkokkan kornea bagi orang yang membutuhkan(resipien)

BAGAIMANA PROSEDUR CANGKOK KORNEA?

Donor mata yang sudah meninggal akan diambil korneanya selambatlambatnya 6 jam setelah kematian.Kornea tersebut akan dicangkokkan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diambil.

Tindakan cangkok kornea dapat dilakukan di rumah sakit-rumah sakit yang mempunyai peralatan khusus dalam pembiusan umum. Setelah dilakukan cangkok kornea,dalam kurun waktu tertentu resipien harus memakai obat-obatan tetes mata maupun obat mata yang diminum secara teratur.

APA SYARAT MENJADI DONOR KORNEA?

Terdaftar pada Bank Mata Indonesia.

Menjalani pemeriksaan mata klinis

Mengisi surat pernyataan apabila meninggal dunia merelakan matanya untuk diambil dan dicangkokkan kepada yang berhak.

Surat pernyataan tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh suami/istri/anak/ahli waris dan seorang saksi lain dan juga ditandatangani oleh pengurus BMI/PPMTI.

­

BAGAIMANA PANDANGAN AGAMA TENTANG DONOR MATA?

AGAMA ISLAM

MUI pada tanggal 13 Juni 1979 di Jakarta mengeluarkan fatwa yang membolehkan orang menjadi donor mata, yaitu sebagai berikut: “Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafat dan diketahui,disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya,wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.”Fatwa tersebut ditandatangani oleh KH. Syukri Gozali.

AGAMA KATOLIK

Paus Yohanes Paulus I pada tanggal 6 September 1978mengeluarkan pernyataan: Mendonorkan mata atau anggota tubuh setelah meninggal merupakan sumbangan kemanusiaan yang mulia dalam rangka memperbaiki dan memperpanjang hidup sesamanya.

AGAMA PROTESTAN

Seorang donor mata dapat membuktikan kasihnya kepada sesame tidak hanya dengan kata-kata tetapi benar-benar dilaksanakan dalam perbuatan (Dirjen Bimas Kristen Protestan Dep.Agama RI)

AGAMA HINDU

Dalam ajaran Hindu, mendonorkan mata setelah meninggal dunia dibolehkan Karena tidak bertentangan dengan tujuan ajaran Hindu yaitu Jagadhita (kebahagiaan mahluk sedunia)

AGAMA BUDDHA

Bagi umat Buddha berdana berupa kornea mata merupakan Dana Paramita, yang akan dapat meningkatkan nilai kehidupan manusia dalam kehidupan yang akan datang (Dirjen Bimas Hindu Buddha RI)

Dengan menjadi donor mata, anda memberikan harapan bagi mereka yang membutuhkan.

 

 

Visi dan Misi

Visi dan Misi Tahun 2025 - Tahun 2029

Visi

Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan

Misi

  1. Memperbaiki fasilitas pendukung dan waktu tunggu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pasien
  2. Meningkatkan produktivitas kerja dengan melakukan perbaikan sistem remunerasi, pelatihan dan pengembangan karir yang berkeadilan
  3. Standarisasi pelayanan dengan Panduan Praktek Klinis (PPK) dan clinical pathway
  4. Memperbaiki sistem, proses dan manajemen operasional rumah sakit secara efektif dan efisien melalui digitalisasi pelayanan
  5. Mengampu rumah sakit daerah untuk turut serta dalam peningkatan kapabilitas jaringan rumah sakit dalam skala nasional secara merata
  6. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan dan penelitian untuk mendukung pengembangan layanan berbasis riset

 

Visitor

Today276
Yesterday2351
This week15217
This month37923
Total2222314

Who Is Online

6
Online

 

Jl. Cicendo No. 4, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat - 40117

Instalasi SIMRS 2022 © Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo. All Rights Reserved.