HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter:
HAK
-
Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
-
Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
-
Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
-
Menerima imbalan jasa.
KEWAJIBAN
-
Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis.
-
Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
-
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia.
-
Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya.
-
Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 52 dan 53, Hak dan Kewajiban Pasien:
HAK
-
Mendapatkan penjelasan lengkap tentang rencana tindakan medis yang akan dilakukan dokter.
-
Bisa meminta pendapat dokter lain (second opinion).
-
Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan.
-
Bisa menolak tindakan medis yang akan dilakukan dokter bila ada keraguan.
-
Bisa mendapat informasi rekam medis.
KEWAJIBAN
-
Memberikan informasi yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya.
-
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.
-
Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
-
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Bila pasien merasa dirugikan dalam tindakan medis dapat menyampaikan pengaduan ke:
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
Jl. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
Telp. 021 – 728 00920 Faks. 021 – 728 00743
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.