+62 22 4231280  +62811 2001 005

Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter:

HAK

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.

  2. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.

  3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.

  4. Menerima imbalan jasa.

 

KEWAJIBAN

  1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis.

  2. Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.

  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia.

  4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya.

  5. Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

 

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 52 dan 53, Hak dan Kewajiban Pasien:

HAK

  1. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang rencana tindakan medis yang akan dilakukan dokter.

  2. Bisa meminta pendapat dokter lain (second opinion).

  3. Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan.

  4. Bisa menolak tindakan medis yang akan dilakukan dokter bila ada keraguan.

  5. Bisa mendapat informasi rekam medis.

 

KEWAJIBAN

  1. Memberikan informasi yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya.

  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.

  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.

  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.



Bila pasien merasa dirugikan dalam tindakan medis dapat menyampaikan pengaduan ke:

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)

Jl. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120

Telp. 021 – 728 00920 Faks. 021 – 728 00743

E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

www.inamc.or.id

 

 

Visi dan Misi

Visi dan Misi Tahun 2025 - Tahun 2029

Visi

Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan

Misi

  1. Memperbaiki fasilitas pendukung dan waktu tunggu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pasien
  2. Meningkatkan produktivitas kerja dengan melakukan perbaikan sistem remunerasi, pelatihan dan pengembangan karir yang berkeadilan
  3. Standarisasi pelayanan dengan Panduan Praktek Klinis (PPK) dan clinical pathway
  4. Memperbaiki sistem, proses dan manajemen operasional rumah sakit secara efektif dan efisien melalui digitalisasi pelayanan
  5. Mengampu rumah sakit daerah untuk turut serta dalam peningkatan kapabilitas jaringan rumah sakit dalam skala nasional secara merata
  6. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan dan penelitian untuk mendukung pengembangan layanan berbasis riset

 

Visitor

Today179
Yesterday2160
This week2339
This month25045
Total2209436

Who Is Online

7
Online

 

Jl. Cicendo No. 4, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat - 40117

Instalasi SIMRS 2022 © Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo. All Rights Reserved.