+62 22 4231280  +62811 2001 005

Pengobatan Alternatif Katarak

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pengobatan alternatif, banyak yang menyebutkannya juga dengan istilah pengobatan tradisional, komplementer, non-konvensional, holistic, alamiah atau natural. Pengobatan cara ini sebenarnya telah diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai salah satu ranah pelayanan kesehatan, demikian pula di Indonesia secara formal dan konstitusional telah diakui melalui undang-undang No. 36/2009. Banyak jenis pengobatan tradisional seperti pengobatan tradisional keterampilan manual, pengobatan tradisional ramuan dan pengobatan tradisional supranatural.

Pelayanan kesehatan alternatif yang banyak ditemui di masyarakat untuk pengobatan katarak hendaknya dihindari karena apa yang dilakukan kemungkinan dengan cara yang puluhan tahun yang lalu pernah dilakukan oleh tenaga medis dalam pengobatan katarak, namun kemudian diketahui bahwa cara pengobatan seperti itu menimbulkan banyak komplikasi sehingga kemudian memicu para ahli untuk menemukan teknik baru dalam pengobatan katarak. Perkembangan pengobatan katarak telah melalui banyak tahap sampai akhirnya ditemukan cara pembedahan yang saat ini dilakukan.

Hendaknya masyarakat berhati-hati dalam memilih pengobatan alternatif terhadap penyakit mata khususnya katarak, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Sampai dengan saat ini pengobatan alternatif belum dapat dipertanggungjawabkan mengingat katarak hanya dapat diobati melalui pembedahan yang tentu saja hanya dapat dilakukan di rumah atau klinik mata dengan fasilitas pembedahan.

Beberapa kasus juga ditemukan penggunaan cairan tertentu untuk mencuci atau menetesi mata yang sakit yang diberikan oleh tempat pengobatan alternatif, hal inipun perlu diwaspadai mengingat cairan atau obat tersebut harus memenuhi standar, kalau tidak memenuhi standar dapat berakibat yang lebih buruk.

Yang penting bagi pasien adalah mengetahui apakah klinik pengobatan sudah mengantongi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional atau Surat Ijin Pengobat Tradisional yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan mencantumkannya pada papan nama, memberikan informasi pengobatan yang akan dilakukan dan mempunyai catatan jenis obat yang diberikan.

(sumber : Majalah MATA, PMN RS Mata Cicendo Edisi No. 02/2013, oleh Dr. Syumarti, SpM(K), MSc CEH)

 

Visi dan Misi

Visi dan Misi Tahun 2025 - Tahun 2029

Visi

Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan

Misi

  1. Memperbaiki fasilitas pendukung dan waktu tunggu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pasien
  2. Meningkatkan produktivitas kerja dengan melakukan perbaikan sistem remunerasi, pelatihan dan pengembangan karir yang berkeadilan
  3. Standarisasi pelayanan dengan Panduan Praktek Klinis (PPK) dan clinical pathway
  4. Memperbaiki sistem, proses dan manajemen operasional rumah sakit secara efektif dan efisien melalui digitalisasi pelayanan
  5. Mengampu rumah sakit daerah untuk turut serta dalam peningkatan kapabilitas jaringan rumah sakit dalam skala nasional secara merata
  6. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan dan penelitian untuk mendukung pengembangan layanan berbasis riset

 

Visitor

Today204
Yesterday2160
This week4524
This month27230
Total2211620

Who Is Online

10
Online

 

Jl. Cicendo No. 4, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat - 40117

Instalasi SIMRS 2022 © Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo. All Rights Reserved.