+62 22 4231280  +62811 2001 005

Super IS

Super IS

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Kontrak 

untuk dapat mengikuti proses selanjutnya di lihat pada link dibawah ini :

Klik Disini

Pengumuman Penerimaan Tenaga Kontrak untuk Formasi Tenaga Radiografer

Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran dapat di lihat pada link dibawah ini :

Klik Link Disini

Idiopathic Chronic Hydrocephalus in Middle-age male with lower urinary tract symptoms, erectile dysfunction, gait disturbance, and papilledema

Aaron Tigor Sihombing a,*, Antonia Kartika b

 

 

ABSTRACT

This report describes a 44-year-old male with a rare case of idiopathic chronic hydrocephalus who came with complaints of intermittent lower urinary tract symptoms (LUTS), erectile dysfunction, gait disturbance, mental disorder, and papilledema. A detailed assessment of voiding dysfunction in the clinical presentation should be explored to find a surgically correctable cause.

Introduction

Hydrocephalus usually occurs at the extreme of age, in infant or elderly. Each of these age groups hydrocephalus has its syndrome characteristic. In infants with relatively non-rigid skull cranial expan- sion, hydrocephalus present with head enlargement and symptoms ranging from irritability to seizure. Different from hydrocephalus in infancy and elderly, symptoms of hydrocephalus in young and middle-aged adults are less commonly recognized.  Generally,  the  clinical  presentation  of  hydrocephalus of adults in this age range has been included in a cohort study of elderly patients  with  normal  pressure  hydrocephalus  (NPH).  Ninety  three percent idiopathic normal pressure hydrocephalus (iNPH) patient has lower urinary tract symptoms (LUTS). Recognition of symptoms and confirmation of the diagnosis of hydrocephalus in this age group remain challenging for the medical professional since it can prevent loss in work performance and disability. We presented a case of a 44-year-old male with idiopathic chronic hydrocephalus with intermittent (LUTS), erec- tile dysfunction, and papilledema as presenting symptoms

A. Profil PPID

PMN Rumah Sakit Mata Cicendo

Visi             : to be excellent eye care

Misi             : Eye Care for Everyone Seeing Better World

Eye care        : Memberikan pelayanan kesehatan mata;  

For everyone: Pelayanan yang tidak diskriminatif, kepada seluruh warga masyarakat; 

Seeing Better world: Melihat dunia dengan lebih baik

B. Organisasi PPID :

Struktur pengelola informasi dan dokumentasi di Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagai berikut:

 C. Tugas Pokok dan Fungsi

     Atasan PPID Pelaksana bertugas:

  1. Mengoordinasikan PPID pelaksana dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  2. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang dikeluarkan oleh PPID Pelaksana di unitnya masing-masing;
  3. Memberikan persetujuan atas penetapan daftar informasi yang dikecualikan; dan
  4. Menyampaikan laporan rutin maupun berkala yang disampaikan oleh PPID Pelaksana kepada PPID Utama.

    Dalam melaksanakan tugasnya Atasan PPID Pelaksana bertanggungiawab kepada PPID Utama (Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan).

    PPID Pelaksana UPT bertugas:

  1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya;
  2. Melaksanakan kewenangan atasan PPID Pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
  3. Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya;
  4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID Pelaksana; dan
  5. Melaksanakan pelayanan informasi publik.

    Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana dibantu oleh:

  1. Koordinator Pelayanan lnformasi yang terdiri dari para Manajer atau Asisten Manajer yang menangani informasi di masing-masing unit utama/UPT; dan
  2. Petugas informasi di masing-masing unit.

    Koordinator Pelayanan Informasi terdiri dari para Manajer yang dibantu Asisten Manajer masing-masing unit utama/UPT yang menangani tugas kehumasan.

    Koordinator Pelayanan Informasi bertugas:

  1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya;
  2. Melaksanakan kewenangan PPID Pelaksana UPT yang didelegasikan kepadanya;
  3. Melaksanakan pelayanan informasi publik; dan
  4. Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana UPT masing-masing.

     Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Pelayanan Informasi dibantu oleh Asisten Manajer Hukum dan Humas dan petugas informasi sesuai dengan kebutuhan di unit kerjanya.

     Koordinator Pelayanan Informasi bertanggungjawab kepada PPID Pelaksana UPT.

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK :

  • Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
  • Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung ke Tim Kerja Hukum dan Humas menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik.
  • Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi.
  • Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya PPID RSUP Dr. Kariadi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal

(Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) )

Untuk Pengajuan Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan dapat melalui Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. yang ditujukan ke Direktur Utama PMN RS Mata Cicendo Bandung.

1. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG BOLEH DIPUBLIKASIKAN

NO DAFTAR INFORMASI
1 LAKIP 
2 Laporan Kinerja Rumah Sakit
3 Kontrak Kinerja 
4 Perjanjian Kinerja
5 Rencana Strategis Bisnis  Rumah Sakit
6 Hasil Survey Kepuasan Pasien
7 Laporan Keuangan
8 Indikator Mutu Rumah Sakit
9 Maklumat Pelayanan Rumah Sakit
10 Indikator Kinerja Rumah Sakit
11 Rencana Kinerja Tahunan
12 Hak & Kewajiban Pasien & Rumah Sakit
13 Rekapitulasi Hibah Covid - 19

2. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

    Daftar Informasi Publik yang dikecualikan : KLIK DISINI

  

Link Informasi : https://virtual-ciom.com/

Tatalaksana Visual Axis Opacification Pasca Operasi Katarak Anak

Nuzul Rianti, dr / Dr. dr. Irawati Irfani, SpM(K), MKes

 

Katarak merupakan penyebab 7,4%-15,3% kebutaan pada anak yang dapat dicegah. Insidensi katarak pada anak berkisar antara 1,8 sampai 3,6/10.000 per tahun dan prevalensinya antara 3 hingga 6/10.000 kelahiran hidup. Beberapa faktor spesifik pada anak seperti inflamasi pasca operasi yang lebih tinggi, pertambahan panjang aksial, kalkulasi kekuatan lensa intraokular (LIO), glaukoma sekunder, kekeruhan kapsul posterior, pembentukan membran, dan ambliopia dapat menghambat tajam penglihatan yang optimal pasca operasi katarak sehingga tatalaksana pasca operasi dilakukan dengan hati-hati dan jangka panjang.

 

Visual axis opacification (VAO), disebut juga kekeruhan kapsul posterior, merupakan komplikasi yang paling sering terjadi pasca operasi katarak anak. Angka kejadian VAO mencapai hampir 100% setelah operasi katarak pada anak. Meskipun angka kejadian VAO dapat berkurang secara signifikan setelah dilakukan kapsulotomi posterior primer dengan vitrektomi anterior, insidensi VAO pada anak dibawah 1 tahun masih tinggi hingga 70,8%, sehingga hal ini dapat mempengaruhi pemulihan fungsi visual pasca operasi pada anak. Penatalaksanaan VAO harus segera dilakukan untuk mengurangi kejadian ambliopia deprivatif.

Tatalaksana Disgenesis Segmen Anterior

Nadya Beatrix Yohanna Napitupulu, dr / dr. Mayasari Wahyu Kuntorini, SpM (K), MKes.

 

Disgenesis segmen anterior adalah sebuah spektrum kelainan yang mempengaruhi perkembangan segmen anterior mata yang meliputi kornea, iris, badan siliar, dan lensa yang jarang terjadi namun dapat mengancam penglihatan.

Malformasi atau kegagalan pembentukan segmen anterior bola mata terjadi saat proses organogenesis pada minggu ketiga hingga kedelapan kehamilan dapat dipengaruhi faktor genetik dan lingkungan sehingga menyebabkan tidak lengkap atau tidak terbentuknya struktur bola mata.  Disgnenesis segmen anterior mencakup antara lain embriotoxon posterior, sindroma Axenfeld-Rieger, Peters anomaly, sindroma Peters plus, glaukoma kongenital primer, aniridia, distrofi endotel herediter kongenital, distrofi posterior kornea polimorphus, sklerokornea, megalokornea, sindroma iridokornea endothelial, sindroma iridogoniodisgenesis, sindroma ektropion iris kongenital, dan keratokonus posterior.

Pengumuman Kelulusan Penerimaan Pegawai Kontrak TA 2021

Klik Disini

Pengumuman Kelulusan Penerimaan Pegawai Kontrak TA 2021

Klik Disini

Pengumuman Wawancara Pegawai Kontrak Pranata Komputer

Klik Disini

 

Visi dan Misi

Visi dan Misi Tahun 2025 - Tahun 2029

Visi

Rumah Sakit Bertaraf Level Asia yang Memiliki Pelayanan Mata Unggulan dengan Pertumbuhan Berkelanjutan

Misi

  1. Memperbaiki fasilitas pendukung dan waktu tunggu pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pasien
  2. Meningkatkan produktivitas kerja dengan melakukan perbaikan sistem remunerasi, pelatihan dan pengembangan karir yang berkeadilan
  3. Standarisasi pelayanan dengan Panduan Praktek Klinis (PPK) dan clinical pathway
  4. Memperbaiki sistem, proses dan manajemen operasional rumah sakit secara efektif dan efisien melalui digitalisasi pelayanan
  5. Mengampu rumah sakit daerah untuk turut serta dalam peningkatan kapabilitas jaringan rumah sakit dalam skala nasional secara merata
  6. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan dan penelitian untuk mendukung pengembangan layanan berbasis riset

 

Visitor

Today147
Yesterday2063
This week6674
This month49122
Total2172065

Who Is Online

2
Online

 

Jl. Cicendo No. 4, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat - 40117

Instalasi SIMRS 2022 © Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo. All Rights Reserved.